Sabtu, 30 September 2023

Polda Jateng Ungkap 447 Korban Perdagangan Orang, Bos Perusahaan di Pemalang Ditangkap

- Rabu, 7 Juni 2023 | 12:43 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang, Rabu (07/06/2023). (Doc.Polda Jateng/For Beritajogja.com)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang, Rabu (07/06/2023). (Doc.Polda Jateng/For Beritajogja.com)

 

beritajogja.com (Pemalang) - Polda Jateng dan Polres Pemalang berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban hingga 447 orang di Pemalang.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, pengungkapan itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut yang dialami kapal asing melibatkan ABK ilegal dari Indonesia.

"Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Pemalang terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut," tutur Kapolda dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang, Rabu (07/06/2023).

Hasilnya, Polres Pemalang kemudian mengamankan seorang tersangka AI (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Kapolda Jateng didampingi Dirreskrimum, Kabidhumas dan Kapolres Pemalang.

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

“Dari 447 orang korban nya tersangka telah mendapatkan hasil mencapai kurang lebih sebesar 2 milyar rupiah,” imbuh Kapolda Jateng.

Kapolda Jateng mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolda Jateng.***

Editor: Jafarudin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Kabupaten Sragen Menghilangkan DBD

Jumat, 29 September 2023 | 17:25 WIB
X