beritajogja.com (Jogja) Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Kementerian Agama RI menggelar The 22Th Annual Internasional Conference on Islamic Studies (AICIS) 2023.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, Selasa-Jum’at, 2-5 Mei 2023 di di UIN Sunan Ampel, Surabaya.
Dua mahasiswa Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga (UIN SUKA)turut berpartisipasi menjadi panelist dalam kegiatan yang mengangkat tema “Kontekstualisasi Fiqh untuk Peradaban dan Kehidupan Manusia,” tersebut.
Kedua Mahasiswa dari Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN SUKA tersebut yaitu Matsna Afwi Nadia dan Nadyya Rahma Azhari.
Naddya Rahma Azhari yang merupakan mahasiswi Ilmu Hadis membahas tentang Syekh Ibrahim Musa Parabek dalam Bingkai Progresif dan Konservatif Minangkabau Abad 20.
Sedangkan Matsna Afwi yang merupakan mahasiswi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir menjelaskan tentang Environmental Fiqh: Analysis QS. Ar-Rum [30]: 41 Maqasidi Perspective.
Persentasi dari kedua panelis mendapat sambutan hangat dengan terjadinya dialog antara panelis dengan para diskusan yang hadir.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam, Ali Ramdhani menyampaikan AICIS 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Pertama, Tema yang diangkat ditahun ini adalah wujud respon atas tantangan ditahun sebelumnya. AICIS tahun ini dirancang sebagai forum indept discussion dibidang ilmu fikih sehingga lebih fokus. Sehingga berorientasi pada policy recomendations. Kedua, AICIS mengintegrasikan kajian teoretis dan pengalaman empiris tentang nilai kemanusiaan dan spirit perdamaian dalam kehidupan beragama dengan mempertemukan pelaku dilapangan dengan akademisi ternama”, ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membuka acara dalam sambutannya menyampaiakan bahwa Fiqh yang meruapkana produk ijtihadiah keilmuan harus fleksibel dan dinamis serta mengikuti dinamika perkembangan jaman agar mampu menjawab persoalan kekinian yang muncul.
"Tatanan sosial yang terus berubah dan berkembang. Satu satunya yang tidak berubah di dunia adalah perubahan. Rumusan norma agama atua fiqh akan selalu dan seharusnya mengalami peruahan sesuai dengan perkembangan sosial yang terjadi” ungkapnya.
Menteri Yaqut juga menyoroti adanya konflik atas nama agama. Menurutnya hal itu bisa dicegah jika masyarakat memiliki pandangan keagamaan yang inklusif. Rekontekstualisasi hukum diberbagai agama termasuk fiqh menjadi keharusan.
Artikel Terkait
Managing Editor Jurnal Muqtashid FEBI UIN Salatiga Pemateri Workshop dalam Forum AFEBIS
BI Perwakilan Jateng dan FEBI UIN Salatiga Jajaki Kerjasama Majukan Ekonomi Syariah