beritajogja.com (Yogyakarta) - Warga masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta, baik di Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul, maupun Kabupaten Sleman serrta Kabupaten Gunungkidul yang sudah waktunya untuk melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Dapat melakukan perpanjangan melalui kantor Polres maupun Polresta.
Pemohon SIM, khususnya yang akan melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C dapat juga melakukan perpanjangan SIM-nya pada pelayanan Bus SIM Keliling yang disediakan.
Pelayanan SIM Keliling khusus, perpanjangan sudah diatur dengan jadwal yang sudah ditentukan. Hari apa saja dan waktunya pelayanan SIM Keliling.
Berikut Jadwal SIM Keliling Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023.
Kabupaten Kulonprogo :
- Satpas Polres Kulonprogo : Waktu 08.00-11.00
- Mall Pelayanan Publik (MPP) : Waktu 08.00-11
- Masuk Desa (SIMMADE) - : Waktu -
Kabupaten Gunungkidul :
- Satpas Polres Gunungkidul : Waktu 08.00-11.00
- SIM PITU : -Balai Kalurahan Siraman, Wonosari : 09.00-11.00
Kota Yogyakarta:
- Satpas Polresta Yogyakarta di Jalan KS Tubun, Ngampilan, Yogyakarta. Waktu 08.00-13.00
- Bus Simon Palace di Puro Pakualaman. Waktu 08.00-12.00
- Depan LPP Jalan Urip Sumoharjo Yogyakarta (online) 09.00-10.30
- SIM Masuk Desa (SIMMADE): Waktu 08.00-10.00
- SIM Malam Minggu : Alun-Alun Selatan; 19.00-22.00
Kabupaten Sleman:
- Satpas Polresta Sleman : Waktu 08.00-11.00
- MPP Kab. Sleman : Waktu 08.00-11.00
- SIM Masuk Desa (SIMMADE) : Di Polsek Cangkringan : Waktu 08.00-11.00
Kabupaten Bantul :
- Satpas Polres Bantul: Waktu 08.00-11.00
- MPP Kantor Pemda Manding : Waktu 08.00-10.00
Ditlantas Polda DIY:
- SIM Corner di Jogja City Mall; Waktu 09.00-13.00
- SIM Corner Di Ramai Mall: Waktu 08.00-13.00
Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
- Membawa KTP dan SIM asli
- Membawa Foto Copy KTP
- Membawa Foto Copy SIM yang akan diperpanjang
- Membawa surat keterangan dari Dokter