Rabu, 7 Juni 2023

Ini Cara Memperbaiki e-KTP Salah Data

- Kamis, 25 Mei 2023 | 23:16 WIB
Data Yang Terekam di e-KTP Tidak Dipungkiri Terjadi Kesalahan. Mungkin Karena salah Input Data. Nah Ini Cara Memperbaiki Data Salah Di e-KTP (tangkapan layar)
Data Yang Terekam di e-KTP Tidak Dipungkiri Terjadi Kesalahan. Mungkin Karena salah Input Data. Nah Ini Cara Memperbaiki Data Salah Di e-KTP (tangkapan layar)

beritajogja.com (Sleman) - Data yang telah terekam di e-KTP berupa NIK, tanggal lahir, nama lengkap, dan lainnya. Namun, tidak dipungkiri jika terdapat kesalahan saat input data-data tersebut. Kesalahan data pada e-KTP mungkin tidak bisa disepelekan. Kesalahan umum yang terjadi misalnya sebagai berikut.

NIK e-KTP tidak sesuai dengan NIK Kartu Keluarga,

NIK Kartu Keluarga berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran,

– Nama lengkap di e-KTP berbeda dengan nama lengkap di akta kelahiran atau Kartu Keluarga.

Tanggal lahir di e-KTP berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran atau Kartu Keluarga,

– Ejaan nama lengkap salah ketik di e-KTP,

– Dan sebagainya.

Kesalahan data di e-KTP ini dapat menghambat urusan administrasi dan legalitas. Misalnya, pemilik e-KTP tidak dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Jamsostek), tidak bisa registrasi di aplikasi Layanan Paspor Online untuk pembuatan paspor, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu jika ada kesalaha, kita harus mengetahui cara memperbaiki data e-KTP yang salah.

Meskipun e-KTP berlaku seumur hidup, tetapi memperbaiki data e-KTP masih mungkin dilakukan.Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8).

Pasal tersebut berisi bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP elektronik (e-KTP) wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Menurut ayat (9), penduduk pemilik e-KTP wajib melapor pada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa. Tempo waktu pelaporan paling lambat 14 hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.

Namun, apakah dengan memperbaiki data e-KTP salah, artinya pemilik harus melakukan perekaman retina dan sidik jari? Tentu saja tidak. Memperbaiki data e-KTP tidak sama membuat e-KTP dari nol. Artinya, Anda tidak perlu melakukan perekaman ulang. Melainkan mengubah data yang salah input atau yang perlu diubah saja.

Bagaimana cara memperbaiki data e-KTP yang salah?

1. Siapkan dokumen pendukung

Halaman:

Editor: Sigit Purwita

Tags

Terkini

Intensitas Kegempaan Gunung Merapi Menurun

Rabu, 7 Juni 2023 | 08:03 WIB
X