beritajogja.com (JAKARTA) - Kecamatan Bobotsaridiusulkan sebagai wilayah perkotaan di Kabupaten Purbalingga.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Bobotsari pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (24/05/2023).
"Kami berharap semoga tahun ini RDTR Wilayah Perkotaan Bobotsari bisa mendapatkan persetujuan untuk bisa ditetapkan menjadi Peraturan Bupati," ujarnya dalam paparan.
Baca Juga: Dinkominfo Purbalingga Fasilitasi Peserta Lomba TTG Tingkat Nasional
Menurut Bupati Tiwi dengan ditetapkannya RDTR akan semakin mempermudah perizinan.
"Sehingga harapannya investasi lebih meningkat yang dampaknya akan semakin meningkatkan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Bupati Tiwi menjelaskan, Purbalingga memiliki industri dengankomoditas potensial seperti bulu mata, knalpot, gula merah, sapu glagah, kopi dan lainnya. Selain itu, wisata di Purbalingga juga sangat potensial dikembangkan.
Bupati Tiwi menambahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga diamanatkan RDTR Wilayah Perkotaan Bobotsari ditetapkan 36 bulan atau 3 tahun setelah Perda.
Baca Juga: Bupati Tiwi Terima Kunjungan Pangdam Diponegoro
Lebih lanjut dipaparkan, Bobotsari merupakan kota terbesar kedua di Purbalingga. Lokasinya strategis dengan jalur perlintasan dan dekat dengan exit tol Pemalang. Wilayah padat penduduk dan terkenal sebagai kota dagang.
"Jadi RDTR ini ditujukan untuk mewujudkan wilayah Bobotsari sebagai Kota Dagang dan pusat pengembangan ekonomi di wilayah utara Purbalingga," katanya.
Menurutnya, dengan semakin baiknya pertumbuhan ekonomi akan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Pada 2022 pertumbuhan ekonomi kita 5,41 %, lebih tinggi dari propinsi dan nasional semoga akan bisa kita genjot lagi ke depan," imbuhnya.
Baca Juga: Halal Bihalal di Bobotsari, Bupati Tiwi Minta Aparatur Pemerintah Kompak
Pada kesempatan tersebut, Andi Tenrisau, Penata Ruang Ahli Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam arahannya menekankan agar penetapan RDTR menyesuaikan dengan peraturan lainnya.
Artikel Terkait
Purbalingga Raih Opini WTP Tujuh Kali Berturut-Turut
Pameran Lukisan 'Polos' di Purbalingga Membuka Ruang Baru bagi Anak