Oleh: Asep Saefullah
Keberhasilan pembangunan pada sebuah kota pada saat ini biasanyanya dilihat dari banyaknya pusat perbelanjaan, hotel, serta pemukimanan modern. Padahal meningkatnya jumlah bangunan tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan warga di sekitarnya.
Hal yang paling sering terjadi dari pembangunan fisik seperti itu adalah tergusurnya warga dari sana. Tujuannya, agar para pengembang dapat memiliki sehamparan lahan dan lingkungan yang bersih. Dalam hal ini bersih dari rumah-rumah warga yang bangunan sudah lapuk. Sehingga kawasan tersebut menjadi sebuah bangunan megah dan indah dipandang mata.
Celakanya, keindahan itu kerap berbentuk lahan parkir yang semuanya diaspal atau dihampari tembok. Kawasan terbuka yang biasanya menyerap air untuk mengisi cadangan air tanah telah hilang. Akibatnya saat hujan turun, air hujan lari kemana-mana mencari saluran. Dan lebih sering, air hujan itu lari ke jalan raya yang akhirnya membuat genangan-genangan di jalan raya.
Dalam beberapa tahun ini pembangunan seperti itu terjadi di Yogyakarta. Dan pada musim hujan ini, beberapa ruas jalan kerap tergenang saat hujan turun. Daerah Istimewa Yogyakarta yang luas wilayah sekitar 3.000 km2, kini hanya menyisakan ruang terbuka hijau tak lebih dari 5 %. Idealnya, suatu kawasan itu memiliki 15% lahan terbuka hijau untuk menjaga siklus lingkungan.
Ruang terbuka hijau itu yang akan menyelamatkan Yogyakarta dari banjir kala musim hujan dan kekeringan kala musim kemarau. Ruang terbuka hijau itu wujudnya bisa berupa taman, jalur hijau sepanjang jalan raya, dan hutan kota.
Pertumbuhan penduduk Yogyakarta yang terus meningkat dan rakusnya para pengembang untuk mengembangkan usahanya merupakan salahsatu ancaman kelestarian hutan kota yang ada. Untuk menjaganya pemerintah harus rencana tata ruang dan tata wilayah yang memperhatikan keberadaan paru-paru kota itu.
Dengan rencana tata ruang yang itu, pembangunan fisik dan ketersediaan pelindung siklus lingkungan dapat sinergi. Kuncinya tentu saja pengambil kebijakan harus konsisten dalam pemberian ijin pembangunan yang berdasar tata ruang itu.
Jika pengambil kebijakan dapat menyelaraskan pembangunan fisik untuk mendorong perekonomian dengan pembangunan hutan kota dengan luas mencapai 15% dari kawasan, rusaknya siklus lingkungan akan terjaga. Muaranya nilai ekonomis bangunan-bangunan bisnis akan bertambah panjang, banjir dapat dihindari, dan cadangan air tanah tetap tersedia.
Jadi pembangunan itu sudah seharusnya tidak diukur dari banyaknya jumlah pusat perbelanjaan, hotel dan pemukiman saja. Tapi juga harus dilihat seberapa luas hutan kota yang tersedia.***
Belum ada Komentar






