19 Feb 2009 11:47
Memahami (kembali) Illegal Logging
Oleh: Hery Santoso, pegiat kegutanan dan lingkungan hidup Satu saat, bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencanangkan tekad: perang terhadap pembalakan liar (illegal logging). Ironisnya, hanya selang beberapa hari, media nasional melaporkan bahwa puluhan ribu batang kayu curian ditemukan di sebuah taman nasional. Dan sampai hari ini, berita-berita mengenai pembabatan liar kayu hutan masih terus menghiasi halaman suratkabar. Para cukong kayu pun masih leluasa melenggang. Tekad memerangi pembalakan liar pada akhirnya seperti menangkap bayang-bayang. Dalam kamus penyelenggaraan kehutanan, pembalakan liar (dulu disebut pencurian kayu) bukan tiba-tiba muncul. Orang mencuri kayu di hutan sudah berlangsung sejak masa kolonial, bahkan pra-kolonial. Pengamatan James C Scott di beberapa negara di Eropa mengungkap fakta, bahwa pencurian kayu memiliki sama tuanya dengan imu kehutanan (biasa disebut Kehutanan Akademik) itu sendiri. Pencurian kayu, menurutnya, adalah salah satu bentuk reaksi masyarakat terhadap proses reorganisasi tata kuasa dan kelola sumberdaya alam yang diperkenalkan Ilmu Kehutanan dan kemudian diadopsi negara. Dengan tata kuasa dan kelola baru itu, negara memegang peran dominan dalam pengelolaan sumberdaya alam, dan pada saat yang sama akses masyarakat menjadi tertutup. Oleh karena itu, pada tahap yang paling awal, pencurian kayu terjadi hampir merata, sejak dari Eropa (tempat kelahiran Ilmu Kehutanan), Amerika, Asia dan tempat-tempat lain yang mulai menerapkan Kehutanan Akademik dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Tapi pada perkembangannya, di beberapa tempat, khususnya di Amerika Utara dan Eropa Barat, gelombang pencurian reda, seiring dengan keberhasilan kapitalisme meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di tempat-tempat itu, hutan yang sebelumnya menjadi tumpuan perekonomian lokal kini hanya dipandang sebagai karunia alam yang patut disyukuri. Sayang, situasi tersebut tak terjadi di Indonesia. Di sini, kapitalisme kehutanan telah merenggut pengelolaan hutan dari masyarakat lokal, dan ternyata gagal pula mengatasi segenap persoalan. Kalangan tertentu yang menggantungkan hidup dari sumberdaya hutan tetap miskin, tak punya uang untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan layak, sulit mencari kerja, terpinggirkan, dan senantiasa menanggung bencana lingkungan. Program-program pemberdayaan oleh pemerintah, seperti Hutan Kemasyarakatan dan Perhutanan Sosial, belum beranjak jauh dari sekadar ucapan. Bahkan semasa pemerintahan Orde Baru, kalangan masyarakat yang hidup di sekitar hutan sering kali menjadi korban tindak kekerasan aparat. Hal-hal semacam itulah yang pada akhirnya melestarikan, bahkan melipat-gandakan pencurian kayu di negeri ini. Kalangan masyarakat lokal, bekerjasama dengan pihak-pihak tertentu, diam-diam terus menggerogoti sumberdaya hutan yang ada di sekitarnya. Berangkat dari sini, maka sebenarnya memahami kasus-kasus pembalakan liar yang belakangan menjadi perhatian serius aparat negara, tak bisa hanya menyandarkan diri pada pendekatan yuridis formal. Apalagi mereduksinya menjadi persoalan moral. Pembalakan liar bukanlah sekadar peristiwa pelanggaran hukum, melainkan fenomena politik-ekonomi dan sosio-kultural yang terkait erat dengan tarik-menarik kekuasaan atas sumber daya alam dan distribusi manfaat yang dirasakan oleh berbagai kalangan. Memerangi illegal logging, dengan demikian, tak sama artinya dengan sebatas membuat kebijakan dan regulasi anti-illegal logging. Tanpa mengurangi arti pentingnya kebijakan dan regulasi tersebut, seruan perang terhadap illegal logging harusnya lebih dimaknai sebagai perang terhadap kesenjangan dan kemiskinan yang melanda sebagian (besar) masyarakat negeri ini. Dan tekad untuk menumpas para pelaku illegal logging juga harus dibarengi dengan tekad mereformasi tata kuasa dan kelola sumberdaya alam yang selama ini timpang. Tanpa, maka saya kira kebijakan dan regulasi anti-illegal logging hanya akan menjadi produk hukum karikatif belaka. Boleh jadi, karena berbagai alasan, illegal logging kini telah dan tengah menjadi salah satu alternatif mata pencaharian masyarakat, jika bukan jalan (mudah) menuju kesejahteraan. Ironis memang. Tapi ini adalah fenomena yang jamak terjadi di mana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja. Sebagaimana catatan Clark dalam pengamatannya mengenai pasar gelap (black market) di Afrika dan Amerika Latin, bahwa skema-skema ekonomi ilegal umumnya secara alamiah akan muncul ke permukaan ketika perekonomian resmi yang direstrui negara gagal memainkan peran yang semestinya. Karena itu menurutnya, skema ekonomi ilegal sejatinya tak bisa diperangi. Ia akan mati dengan sendirinya ketika ekonomi legal bisa mejawab persoalan. Itulah mengapa kasus-kasus seperti pembalakan liar tak mudah diselesaikan. Persoalannya bukan saja sebagaimana yang pernah disampaikan Menteri Kehutanan di beberapa media, bahwa pembalakan liar sulit diberantas karena memiliki jaringan rapi, yang melibatkan oknum-oknum di Departemen Kehutanan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Lebih dari itu, pembalakan liar dan femomena pasar kayu gelap di negeri ini tetap eksis karena mengakar dan ditopang oleh kalangan yang sangat luas. Dalam kondisi ketidakjelasan distribusi manfaat pengelolaan sumberdaya hutan seperti sekarang ini, hal semacam itu adalah keniscayaan. Lalu bagaimana dengan tekad pemerintah memerangi illegal logging? Saya kira kita belum terlambat melakukan reinterpretasi dan reformulasi tindakan terhadap niat mulia itu. Semoga.Komentar
Belum ada Komentar






