1 Mar 2009 08:20
Hutan Kemasyarakatan, Harapan Masyarakat Pinggir Hutan
Oleh: Irfan Bakhtiar“Menjadi kaya adalah hak dari setiap warga negara Indonesia, termasuk yang tinggal di dalam dan sekitar hutan".
Belasan tahun yang lalu, orang mengenal Gunungkidul sebagai salah satu daerah terkritis di negeri yang kaya, Indonesia. Kering, panas, gersang, tandus, berbatu, tempat tinggal masyarakat miskin yang tak punya tanah (landless).
Itulah kesan yang melekat dari Gunungkidul, wilayah paling timur dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagian besar penduduknya pun berusaha mengais rejeki dengan merantau, sehingga Gunungkidul juga dikenal sebagai sumber perantau terbesar di Yogjakarta. Berbagai sektor informal, seperti buruh tani, buruh bangunan, pembantu rumah tangga, hingga pedagang kaki lima di Yogya, Jakarta, dan kota serta daerah – daerah lain di Jawa dan di Indonesia.
Pada pertengahan 1990-an, pemerintah (Departemen Kehutanan) mencoba meluncurkan program Hutan Kemasyarakatan. Tujuannya, untuk memberi kesempatan pada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan (termasuk di Gunungkidul) untuk mengolah lahan di kawasan hutan negara yang telah gundul, sekaligus melakukan upaya rehabilitasi lahan.
Petani di Gunungkidul-pun menyambut dengan antusias. Para petani berbondong-bondong mengolah dan menanami lahan dengan jenis-jenis tanaman semusim yang kira-kira laku di pasar. Ada juga jati, jenis pohon yang memang sudah berpuluh tahun ada di wilayah tersebut dan cocok dengan jenis tanah di sana yang berkapur.
Petani di Desa Ngepohsari, Semanu, adalah salah satu kelompok dari sekian banyak kelompok petani tanpa lahan yang bersemangat menyambut program pemerintah tersebut. Pohon jati ditanam di antara bebatuan, diselingi tanaman ketela pohon, kacang, dan jagung yang bisa mereka konsumsi atau mereka jual di pasar. Kerja keras kelompok tani tersebut telah berhasil mengubah wajah Ngepohsari dan desa–desa sekitar hutan yang lain di Gunungkidul menjadi lebih hijau, dan air di Gunungkidul pun saat ini kembali bermunculan dari tanah berbatu itu.
Namun demikian, ternyata sampai 2000, masa depan program ini tak jelas. Legalitas keberadaan petani dianggap batal karena program HKm saat itu memang belum didesain untuk jangka panjang, meskipun setelah peraturan tentang HKm berubah sebanyak empat kali, sebenarnya ada peluang bagi petani untuk mendapatkan hak pengelolaan jangka panjang.
Sejak saat itulah, advokasi hak kelola petani HKm diperjuangkan. Jaringan Ornop dan Akademisi yang bergabung dalam FKKM DIY, dan dilajutkan oleh Konsorsium Pendukung Hutan Kemasyarkatan (KPHKm) mulai menggelar berbagai strategi untuk perolehan legalitas pengelolaan jangka panjang atas kawasan hutan negara. Setelah melalui perjalanan yang cukup melelahkan, perjuangan ini mulai menampakkan hasilnya pada tahun 2003.
Atas rekomendasi DPRD Propinsi DIY dan Dinas Kehutanan Provinsi DIY, Bupati Gunungkidul memberikan ijin sementara HKm yang berusia 5 tahun. Jaringan ornop dan para petani hutan di 35 kelompok tani HKm di Gunungkidulpun sedikit lega dengan ijin ini. Terbentang harapan akan didapatkannya hasil dari jerih payah mereka selama ini.
Ternyata, sekelumit harapan itu sempat sirna, dengan terbitnya PP No 34/2002 yang berujung pada penghilangan skema HKm dari system pengelolaan hutan. Namun demikian, dengan upaya dari berbagai pihak, ornop, akademisi, lembaga donor, pemerintah daerah, dan jaringan petani hutan, akhirnya peluang HKm muncul kembali melalui PP No 6/2007 yang dilanjutkan dengan adanya Permenhut No 37/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan.
Melanjutkan kebijakan yang baru, pada akhir tahun 2007, bersama-sama dengan petani hutan dari Lampung dan Nusa Tenggara Barat, petani hutan di Gunungkidul, termasuk di Ngepohsari Semanu, telah mengantongi ijin pengelolaan hutan selama 35 tahun. Setelah melalui 7 kali pergantian menteri Kehutanan dan 5 kali perubahan aturan, akhirnya harapan peningkatan kesejahteraan petani sudah mulai terlihat.
Kembali ke Ngepohsari, Semanu Gunungkidul. Kelompok Tani Hutan Sedyo Makmur yang ada di sana, saat ini memegang ijin pemanfaatan kawasan atas + 200 hektar kawasan hutan, dengan jumlah anggota sekitar 250 kepala keluarga. Semua anggota kelompok saat ini telah mulai merasakan manfaat dari pengelolaan hutan tersebut. Kawasan yang semula panas dan gersang, saat ini telah berubah menjadi hijau dan rimbun dengan tanaman jati yang sudah mulai besar, dicampur dengan berbagai tanaman semusim dan tahunan masyarakat seperti jagung, ketela pohon, kacang, tanaman buah, secang, dan berbagai tanaman lainnya.
Tiap masa panen adalah masa yang amat membahagiakan bagi anggota Kelompok Sedyo Makmur. Terlebih lagi di depan mata mereka sekarang telah tergelar asset yang bisa menjadi rejeki besar yang tak pernah mereka nikmati. Dengan kepadatan rata–rata 500 pohon per hektare pada akhir masa daur, yang akan tiba 10-15 tahun yang akan datang, secara kasar Kelompok Sedyo Makmur akan bisa mendapatkan 100 ribu batang pohon jati, yang saat ini rata-rata berharga 1 juta rupiah. Aset yang mereka kelola saat ini akan berharga 100 miliar rupiah, sebuah angka yang belum pernah terbayangkan.
Perhitungan di atas adalah perhitungan kasar, belum dikurangi berbagai pajak yang akan dikenakan, dan bagi hasil yang pasti akan diminta oleh pemerintah daerah, yang sampai saat ini disepakati rasio pembagiannya 60:40 (60 untuk kelompok, 40 untuk pemda propinsi dan kabupaten). Masih panjang jalan yang harus dilalui untuk mendapatkan hasil tersebut. Yang terutama, beban terberat kelompok Sedyo Makmur adalah menjaga keamanan hutannya, terus mencari alternatif pemanfaatan lahan di bawah tegakan, dan mengembangkan unit usaha mereka yang berbentuk Koperasi.
Kelompok juga masih harus banyak belajar untuk mengembangkan system pengelolaan hutan lestari, untuk memastikan pemanenan hasil kayu tidak merugikan mereka di sisi kemanfaatan lingkungannya. Selain PR internal, ada juga PR yang terkait dengan kebijakan dan aturan-pun masih harus dilalui, seperti:
1. Izin yang diperoleh saat ini baru berupa Izin Usaha Pemanfaatan HKm (IUPHKm). Untuk melakukan pemanenan kayu, kelompok melalalui Koperasinya masih harus mengajukan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) kepada Menteri Kehutanan.
2. Harus ada jaminan bahwa pemerintahan yang akan datang tidak mencabut kembali peraturan yang menaungi Hutan Kemasyarakatan. Jaminan ini akan dapat lebih kuat apabila HKm juga tertuang dalam Undang – Undang Kehutanan, yang memang sudah mendesak untuk diubah.
Selain dua hal di atas, secara nasional pelaksanaan Hutan Kemasyarakatan masih menyisakan pekerjaan, antara lain terkait perluasan kawasan HKm. Departemen Kehutanan telah mentargetkan untuk memperluas HKm di Indonesia sampai 400 ribu hektare pada 2009, dan 2,1juta hektar pada 2012. Namun demikian, target ini belum disertai dengan program dan anggaran untuk pemenuhannya.
Saat ini masih cukup sulit untuk mengubah logika penganggaran sektor kehutanan dalam APBN menjadi lebih community empowerment oriented, karena keterbatasan pemahaman dan kemauan (willingness) para pengambil kebijakan, baik di eksekutif (Dephut), terlebih lagi di kalangan dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Karena itulah, ini adalah saat yang tepat bagi pegiat kehutanan masyarakat untuk masuk ke dalam sistem pengambilan kebijakan. Dan ini pula saat yang tepat bagi warga negara Indonesia yang ingin mewujudkan kesejahteraan petani dan masyarakat pedesaan, untuk mendukung upaya tersebut.
Yogyakarta, 2 Maret 2009
Irfan Bakhtiar,
Pegiat Kehutanan Masyarakat,
Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan DI Yogyakarta
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nomer Urut 4
Komentar
fuad
pada 9 Mar 2009 12:00 :
Kalau Gunungkidul bisa makmur, urbanisasi juga akan berkurang. Jakarta akan berkurang kemacetannya. Kenapa pemerintah kita belum juga terbuka hatinya?

ali
pada 22 Apr 2009 18:38 :
Marilah kita menjadi kaya rame2 di negeri sendiri. Jangan biarkan kekayaan alam kita dikeruk pihak asing

TANTI
pada 20 Oct 2009 12:07 :
HKM akan mensejahterakan rakyat sekitar karena sebagai lahan penghidupan keluarga, tentunya dengan tetap memperhaikan budidaya campuran agar lahan hutan tidak longsor dan petani kekayaannya terus berlanjut...Oke...

fadly
pada 8 Apr 2010 13:30 :
yah........uku salut sama pemerintah indonesia..........kalu bisa pak usahakn hutan masyarakat ada d maluku utara dong........

fadly
pada 8 Apr 2010 13:31 :
yah........uku salut sama pemerintah indonesia..........kalu bisa pak usahakn hutan masyarakat ada d maluku utara dong........







