KOLOM |
Oleh: Eko Budi Wiyono, pegiat pemberdayaan masyarakat Pengelolaan Kawasan Hutan (baca: hutan negara) di DIY merupakan kewenangan provinsi, dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi DIY. Dengan demikin, segala hal yang menyangkut dengan pemanfaatan di hutan negara dilakukan oleh Dishutbun DIY. Tetapi dalam konteks Hutan Kemasyarakatan, tidak lah sedemikian saklek. Kelompok tani Hutan Kemasyarakatan (HKm) di DIY telah menerima Konsesi berupa ijin mengelola dan memanfaatkan HKm selama 35 tahun. Ijin HKm ini telah diberikan oleh Bupati (Gunungkidul dan Kulonprogo) kepada 42 kelompok tani HKm untuk mengelola dan memanfaatkan HKm seluas 1.200 ha, setelah ada rekomendasi dari Menhut dan Gubernur. Apa artinya ijin HKm ini bagi kelompok tani HKm? Artinya adalah secara legal formal dan mempunyai kekuatan hukum, kelompok tani HKm telah diberi konsesi untuk mengelola dan memanfaatan HKm, melekat didalamnya hak dan kewajiban seperti yang diatur dalam P.37/2007. Semua hasil yang diperoleh dari HKm adalah milik kelompok tani HKm baik berupa tumpangsari, rumput, maupun kayunya sesuai dengan peraturan. Akan tetapi, bagaimana secara informal dan kenyataan di lapangan? Sepanjang penulis amati di lapangan, Konsesi berupa ijin HKm 35 tahun yang telah diperoleh oleh kelompok tani HKm belum sepenuhnya menjadi jaminan bagi kelompok tani untuk memanfaatkan HKm. Perubahan yang diharapkan kelompok tani HKm sebelum dan setelah menerima ijin HKm, tidak muncul juga. Artinya Konsensi berupa ijin HKm 35 tahun belum memberikan arti apa-apa kepada kelompok tani HKm untuk mengakses hasil-hasil hutan dalam HKm – sehingga sering penulis katakan sebagai konsesi tanpa makna - . Hal ini didukung oleh fakta-fakta bahwa pertama, masih terjadi larangan-larangan oleh petugas lapangan Dishutbun DIY kepada kelompok tani HKm untuk melakukan tindakan pemeliharaan seperti penjarangan di areal HKm, padahal kelompok tani HKm pemegang sah ijin HKm; kedua, muncul kebijakan daerah berupa pergub diy yang masih meminta bagi hasil terhadap hasil kayu HKm, walaupun dalam P.37/2007 sudah menunjukkan bahwa semua hasil HKm adalah untuk kelompok pemegang HKm, setelah dipotong iuran hasil hutan. Fasilitasi-fasilitasi yang dilakukan oleh dishutbun diy dan merupakan kewajiban pemerintah daerah, dianggap sebagai modal input yang nantinya juga dihitung hasilnya pada akhir daur kayu. Data terakhir yang memperkuat “konsesi tanpa makna” diatas adalah adanya penebangan kayu di areal HKm oleh oknum petugas lapangan Dishutbun DIY . Salah satu kelompok tani HKm di Paliyan telah melapor ke Komisi D DPRD Gunungkidul bahwa telah terjadi penebangan kayu di areal HKm oleh oknum petugas Dishutbun DIY tanpa memberitahu kelompok. Penebangan itu telah merugikan kelompok tani HKm dengan merusak tanaman pangan sehingga total kerugian ditaksir sekitar 30 juta. Terjadi perbedaan pendapat mengenai hasil pemetaan, apakah areal seluas 5 ha yang ditebang tersebut berada dalam areal HKm atau tidak. Akan tetapi, dari hasil pengukuran lapangan yang dilakukan oleh Balai pemetaan kehutanan, kelompok, Dishubun Gunungkidul, areal tersebut masuk dalam HKm. Hal ini menunjukkan bahwa arogansi dan feodalisme Dishutbun DIY dengan petugasnya cukup tinggi dan konflik antara kedua belah pihak belum selesai. Apalagi setelah dilakukan investigasi menunjukkan bahwa kepentingan penebangan kayu pada areal tersebut adalah akan digunakan kerjasama antara Dishutbun DIY dengan pihak swasta untuk membangunan tanaman jati unggul dengan sistem kontrak project. Lagi-lagi yang muncul adalah motif project yang sudah dijelaskan diatas. Lalu bagaimana dengan keberlanjutan HKm? Secara formal sudah jelas, seperti sudah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No 6/2007 diatas, HKm merupakan salah satu skema pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Tujuan HKm adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Tetapi apakah dalam informal dan kenyataannya adalah demikian? Dalam perspektif pemberdayaan, HKm di DIY masih jauh dari harapan. Pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial. Konsep ini mencerminkan paradigma baru pembangunan, khususnya pembangunan hutan yakni yang bersifat “people centred, participatory, empowering, and sustainable” (Chambers, 1995) Jika dilihat dari proses operasionalisasinya, maka ide pemberdayaan memiliki dua kecenderungan, antara lain : pertama, kecenderungan primer, yaitu kecenderungan proses yang memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan, kekuatan, atau kemampuan (power) kepada masyarakat atau individu menjadi lebih berdaya. Proses ini dapat dilengkapi pula dengan upaya membangun asset material guna mendukung pembangunan kemandirian mereka melalui organisasi; dan kedua, kecenderungan sekunder, yaitu kecenderungan yang menekankan pada proses memberikan stimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya melalui proses dialog. Dua kecenderungan tersebut sangat jelas diterangkan dalam pengembangan HKm yang diatur dalam PP 6/2007 dan Permenhut P.37/2007. Kecenderungan pertama merujuk kepada pengalihan kewenangan untuk mengelola HKm dari negara kepada masyarakat walau hanya sebatas ijin selama 35 tahun. Kecenderungan kedua, merujuk kepada adanya hak-hak bagi kelompok tani HKm untuk mendapatkan fasilitasi HKm (berupa pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat setempat, pengajuan permohonan izin, penyusunan rencana kerja hutan kemasyarakatan, teknologi budidaya hutan dan pengolahan hasil hutan, pendidikan dan latihan, akses terhadap pasar dan modal, pengembangan usaha) dari pemerintah daerah. Dengan demikian, HKm DIY masih menghadapi persoalan-persoalan untuk mengarah kepada kesejahteraan masyarakat yang sesungguhnya. Perjalanannya masih tersendat-sendat ibarat motor batuk-batuk. Berjalan sih iya, tapi tertatih tatih. Ibarat pepatah mengatakan, “kepalanya di lepas tetapi buntutnya masih dipegang; Secara formal dilepas, tetapi informalnya ditarik.” » lanjut |
|
Oleh: Eko Budi Wiyono Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Pengelolaan Kawasan Hutan (baca: hutan negara) di DIY merupakan kewenangan provinsi, dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi DIY. Dengan demikin, segala hal yang menyangkut dengan pemanfaatan di hutan negara dilakukan oleh Dishutbun DIY. Tetapi dalam konteks Hutan Kemasyarakatan, tidak lah sedemikian saklek. Kelompok tani Hutan Kemasyarakatan (HKm) di DIY telah menerima Konsesi berupa ijin mengelola dan memanfaatkan HKm selama 35 tahun. Ijin HKm ini telah diberikan oleh Bupati (Gunungkidul dan Kulonprogo) kepada 42 kelompok tani HKm untuk mengelola dan memanfaatkan HKm seluas 1.200 ha, setelah ada rekomendasi dari Menhut dan Gubernur. Apa artinya ijin HKm ini bagi kelompok tani HKm? Artinya adalah secara legal formal dan mempunyai kekuatan hukum, kelompok tani HKm telah diberi konsesi untuk mengelola dan memanfaatan HKm, melekat didalamnya hak dan kewajiban seperti yang diatur dalam P.37/2007. Semua hasil yang diperoleh dari HKm adalah milik kelompok tani HKm baik berupa tumpangsari, rumput, maupun kayunya sesuai dengan peraturan. Akan tetapi, bagaimana secara informal dan kenyataan di lapangan? Sepanjang penulis amati di lapangan, Konsesi berupa ijin HKm 35 tahun yang telah diperoleh oleh kelompok tani HKm belum sepenuhnya menjadi jaminan bagi kelompok tani untuk memanfaatkan HKm. Perubahan yang diharapkan kelompok tani HKm sebelum dan setelah menerima ijin HKm, tidak muncul juga. Artinya Konsensi berupa ijin HKm 35 tahun belum memberikan arti apa-apa kepada kelompok tani HKm untuk mengakses hasil-hasil hutan dalam HKm – sehingga sering penulis katakan sebagai konsesi tanpa makna - . Hal ini didukung oleh fakta-fakta bahwa pertama, masih terjadi larangan-larangan oleh petugas lapangan Dishutbun DIY kepada kelompok tani HKm untuk melakukan tindakan pemeliharaan seperti penjarangan di areal HKm, padahal kelompok tani HKm pemegang sah ijin HKm; kedua, muncul kebijakan daerah berupa pergub diy yang masih meminta bagi hasil terhadap hasil kayu HKm, walaupun dalam P.37/2007 sudah menunjukkan bahwa semua hasil HKm adalah untuk kelompok pemegang HKm, setelah dipotong iuran hasil hutan. Fasilitasi-fasilitasi yang dilakukan oleh dishutbun diy dan merupakan kewajiban pemerintah daerah, dianggap sebagai modal input yang nantinya juga dihitung hasilnya pada akhir daur kayu. » lanjut |
|
Oleh: Exwan Novianto, Wartawan BeritaJogja Hutan Wonosadi merupakan hutan yang dipelihara keasliaannya oleh masyarakat Desa Beji. Lokasinya terletak di Desa Beji Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul. Tepatnya di Dusun Duren dan Dusun Sidorejo. Masyarakat menyebut Hutan Wonosadi sebagai hutan adat. Cukup sederhana argumennya, setahun sekali masyarakat melakukan upacara Sadranan di Hutan Wonosadi. Upacara Sadranan merupakan upacara adat sebagai ungkapan rasa syukur atas limpahan rejeki Tuhan Yang Maha Esa kepada masyarakat Desa Beji. Masyarakat memiliki cerita turun temurun bahwa Hutan Wonosadi merupakan kerajaan jin. Dengan cerita tersebut, sampai saat ini masyarakat tetap menjaga kelestarian hutan. Tidak satupun warga yang berani merusak pepohonan di dalam hutan. Hutan seluas 25 hektare itupun tetap lestari. Kelestarian hutan ditandai dengan aneka flora fauna lokal. Keanekaragaman hayati tersebut terjaga secara alami. Menurut masyarakat sekitar hutan, Zonasi areal dibagi menjadi zona inti dan zona penyangga. Zona inti merupakan areal Hutan Wonosadi seluas 25 hektare (Sumber: Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kab. Gunungkidul). Areal seluas 28,70 hektare pun ditetapkan sebagai zona penyangga (Sumber: Lembaga Shorea). Tepatnya di Dusun Duren dan Dusun Sidorejo. Areal Hutan Wonosadi merupakan Tanah Oro-Oro yang dikelola oleh pemerintah Desa Beji. Sedangkan zona penyangga membentang di tanah milik. Kelompok Bala Dewi merupakan kelompok yang mengelola kelestarian di zona inti. Kegiatannya berkaitan dengan upacara adat dan keamanan hutan. Kelompok Sumber Rejeki mengelola zona penyangga. Zona tersebut berupa areal hutan rakyat dan persawahan. Kelompok tersebut merupakan kelompok tani yang mewujudkan peningkatan pendapatan masyarkarat dengan kegiatan-kegiatan hutan rakyat dan pertanian. Hutan Adat Wonosadi telah memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Tiga sumber air memberikan penghidupan bagi masyarakat sekitarnya. Keanekaragaman hayati menjadi obyek penelitian bagi kaum pandai. Keindahan alam Desa Beji memberikan kesejukan bagi para wisatawan. » lanjut |
|
Oleh: Faizal Guntur Pratama Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Depok, Sleman Pemenang ketiga Lomba Karya Tulis 'Hutan Kota' PEMBANGUNAN kota sering dicerminkan oleh adanya perkembangan fisik yang lebih mementingkan sarana dan prasarana kota yang ada. Jika kita pikir-pikir pembangunan kota pada masa lalu hingga sekarang hanyalah cenderung untuk meminimalkan lahan hijau dan menghilangkan wajah-wajah alam. Lahan-lahan yang seharusnya digunakan sebagai tempat tumbuh makhluk-makhluk hijau ini banyak dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman, areal bisnis, dan jaringan transportasi. » lanjut |
|
Oleh: Rifki Kurniawan (Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Depok, Sleman), pemenang kedua Lomba Karya Tulis 'Hutan Kota'. Sebuah foto udara Kota Jogja 10 tahun lalu tampak ruang hijau terbuka sekitar 26% dari luas kota ini. Namun sekarang ruang hijau di Jogja berkurang hingga 23%. Padahal idealnya ruang hijau di wilayah perkotaan Jogja seluas 30% dari total wilayah 32 ribu meter persegi. Keadaan ini sungguh memprihatinkan. Pepohonan memiliki peran penting bagi lingkungan, bagi manusia. Itu karena pepohonan punya sifat khas, yakni menyerap karbon. Bagi manusia, karbon justru merugikan. Di kota, karbon merupakan limbah yang dihasilkan kendaraan bermotor dan industri. Pendeknya, karbon bagi manusia merupakan polusi. Dengan berkurangnya pepohonan di kota, maka penyerapan karbon pun berkurang. Tanpa pepohonan, paru-paru orang kota penuh karbon. Pepohonan juga punya sifat khas lain, yang membuatnya tak tergantikan oleh makhluk lain. Berkat akarnya yang menyebar di dalam tanah, pepohonan sanggup menahan air hujan. Itu membuat tanah masih mengandung banyak air sekalipun kemarau. Akar pepohonan juga berjasa mencegah banjir dan tanah longsor pada saat hujan. Sekalipun ruang hijau di Kota Jogja berkurang, itu masih lumayan dibanding kota-kota besar lain. Rata-rata ruang terbuka hijau di kota kota besar lain hanya sekitar 10% dari total luas wilayah kota. Terlebih di kota Jakarta, yang hanya mempunyai ruang terbuka hijau sekitar 6% dari total wilayah yang ada, oleh karena itu Jakarta menjadi langganan banjir tiap kali musim hujan. Itu mengapa, menanam pohon di kota sangat perlu. Itu bahkan bisa mulai dari lingkungan paling kecil, yakni rumahtangga. Jika setiap satu keluarga menanam satu pohon di halaman rumanya, seluruh Kota Kogja akan menjadi hijau. Itu belum terhitung lahan yang potensi untuk ruang publik hijau di Jogja. Masih banyak lahan-lahan kosong, taman kota, halaman kampus, lapangan parkir, hingga lapangan olah raga. Ruang-ruang terbuka tersebut masih bisa dioptimalkan fungsinya menjadi sebuah ruang terbuka hijau. » lanjut |
|
Oleh: Sigit Pramono, wartawan beritajogja.com Pada pertengahan April 2009 lalu sebuah stasiun televisi di Jakarta memunculkan berita bahwa kawasan Jakarta Utara kekurangan taman kota. Beritanya memang kecil, hanya berupa teks. Tapi di balik porsi berita yang sepenggal itu mengandung pesan serius. Yakni bahwa mulai ada kesadaran di kalangan pemerintah dan masyarakat akan pentingnya taman kota atau lahan terbuka hijau. Ini tak hanya berlaku di Jakarta Utara, melainkan di kota-kota lain di Indonesia, tak terkecuali Kota Jogja. Pertambahan penduduk, pembangunan pemukiman dan perkantoran, serta meningkatnya jumlah kendaraan bermotor sebagai alat transportasi pada satu sisi memang menjadi ukuran pertumbuhan ekonomi sebuah kota. Demikian juga dengan Kota Jogja yang tentu bakal terus berkembang. Pusat-pusat pendidikan serta kegiatan kebudayaan ternama di Kota Jogja menjadi daya tarik bagi masyarakat, bukan saja dari wilayah Pulau jawa, melainkan juga dari pulau-pulau lain di Indonesia. Jogja masih ibarat lampu bagi jutaan kunang-kunang. Dan dari situlah, ekonomi dan bisnis Kota Jogja mendapatkan amunisinya. Itu alasan orang perlu mengembangkan kampus, melebarkan kawasan pemukiman, membangun jalan baru, mendirikan pusat-pusat bisnis. Tapi disi sisi lain, semua perkembangan tersebut juga mendatangkan dampak lain. Yakni penduduk yang makin padat, pemukiman yang kian berjubel, perkantoran yang terus bermunculan, serta kain hilangnya lahan terbuka. Keadaannya, meski tak persis-persis amat, bisa menyerupai Jakarta Utara tadi. » lanjut |
|
Oleh: Muhammad Ramadhan Al Reno (SMAN 1 Jogja) pemenang pertama Lomba Karya Tulis 'Hutan Kota' Pemilihan Umum 2009 membuat heboh suasana politik nasional. Nah, jangan kalah! Kita pun juga bisa membikin keadaan lebih heboh. Eitt.., tunggu dulu, jangan salah paham dan jangan berhenti membaca artikel ini. Ini bukan artikel politik dan tak membahas Pemilu, melainkan tentang jalan panjang demi kebaikan bumi dan khalifahnya yaitu kita, manusia. Nah, sebelum masuk pada topik utama, mari kita menyadari beberapa hal sederhana namun mengusik nurani. Baru-baru ini telinga pendengar musik di Indonesia sedang dimanja oleh lagu-lagu Hijau Daun band. Respon positif dari masyarakat kian melambungkan nama mereka.Tunggu, lalu apa hubungannya dengan penghijauan? Begini, bila kita perhatikan, tak hanya lagu-lagunya saja faktor yang membuat mereka terkenal tapi nama Hijau Daun juga merupakan faktor penting suksesnya band itu. Coba kita renungkan, saat mendengar Hijau Daun, pastilah yang tervisualisasi dalam benak kita adalah suasana sejuk, damai, semilir penuh pepohonan yang rindang. Dan tanpa sadar kita merindukan suasana itu. Kemudian beberapa hari lalu dalam sebuah tayangan televisi, seorang calon legislatif dari Jakarta berkampanye dengan membagikan buku tentang Pemanasan Globaldan mengajak warga untuk menanam pohon. Entah hanya untuk mencari simpati semata atau memang tulus. Tapi yang terpenting adalah respons warga. Ketika diwawancarai, seorang warga yang mendapat buku Pemanasan Global dan diajak menanam pohon mengaku senang dan mengatakan kampanye ini paling bermutu dibanding tipe kampanye lain karena mengajak mencintai lingkungan dan sangat positif dan merasa tertarik. Selanjutnya bila kita menengok ke beberapa tahun silam, sebuah serial televisi berjudul Keluarga Cemara sempat menjadi serial favorit keluarga Indonesia. Tentu selain jalan cerita yang mengena di hati, nama Keluarga Cemara pun menjadi sugesti tersendiri. Mengingatkan kita tentang keteduhan, keasrian sebuah hutan yang damai dan rindang. Dari ilustrasi di atas, jelas bahwa kita rindu lingkungan yang penuh pepohonan, penuh oksigen, hijau, bebas dari logam, dan berbagai gas beracun lain pada paru-kita dan menyejukkan mata. Itu tanda bahwa kita punya semangat menghijaukan lagi bumi ini, atau setidaknya kota kita sendiri. » lanjut |
|
Oleh: Hery Santoso, pengamat lingkungan Beberapa waktu yang lalu Harian Kompas melaporkan kesan masyarakat terhadap foto-foto calon anggota legislatif yang beterbaran di tiang listrik, tiang telepon, batang pohon, badan dan pantat mobil, serta tembok pagar di pinggir jalan. Itu layaknya papan reklame barang konsumsi yang berlomba menarik perhatian publik. Sebuah merek rokok impor menyapa dengan citra maskulin koboi; aneka produk rokok nasional gencar menampilkan ungkapan-ungkapan khas anak muda: "enjoy aja", "awas polisi sedang tidur", "pacar posesif" dan sebagainya. Dan tak kalah gencar ada sampo menampilkan citra pria dan wanita elegan dengan ungkapan "siapa takut". Sama-sama bereklame, ada beda antara iklan calon anggota legislatif dengan promosi barang konsumsi. Papan reklame barang konsumsi begitu membekas kesannya, dan barangkali juga berhasil mencuri perhatian serta menggoda hati siapa pun yang melintas. Tapi lain halnya dengan papan reklame calon anggota egislatif yang menurut Kompas gagal melakukan komunikasi publik. Foto-foto yang terpampang di sana tak ubahnya gambar entah berantah yang kehadiranya dipaksakan. Pesan-pesan yang tertulis pun terkesan basa-basi dan klise. Lantas apa yang bisa kita harapkan dari sana? Itulah kesan, sebut saja namanya Pardi, tetangga saya, seorang kepala rumah tangga muda pengangguran yang pada musim kampanye kali ini sudah beberapa kali ikut sosialisasi calon anggota legislatif dari berbagai partai. Dan ia mengantongi sedikitnya Rp 25 ribu tiap kali datang. Baginya foto-foto calon anggota legislatif dan ungkapan-ungkapan yang tertulis tak punya arti apa pun. Pardi tak melihat orang-orang yang menurutnya fotonya “mbagusi” itu tulus berjuang untuk rakyat, sebagaimana ungkapan dan slogan yang tertulis di spanduk, baliho dan papan reklame mereka. Dia sepertinya yakin foto-foto itu topeng belaka, bukan nyata. Bagi Pardi, mungkin karena status sosial dan kemiskinan, pesan-pesan visual para calon anggota legislatif itu sama sekali tak membekas, dan tak mampu membangkitkan apa pun dalam dirinya. Foto-foto para calon anggota legislatif yang betebaran, meski datang dari berbagai penjuru tempat, dan mewakili berbagai golongan, terkesan semuanya sama, sulit dibedakan siapa yang lebih unggul, siapa yang lebih tangkas dan siapa yang lebih menarik. Karena itulah wajar Pardi sendiri sampai dengan hari ini masih bingung mencontreng siapa dalam hari-H pemilihan umum pada Kamis, 9 April pekan ini. » lanjut |
|
|
|