10 Jun 2009 10:45 - Exwan Novianto
Ijin Hutan Tanaman Rakyat Gunungkidul Segera Disahkan
GUNUNGKIDUL: Bupati Gunungkidul berniat akan memberikan ijin pengelolaan hutan tanaman rakyat seluas 327,73 hektare kepada koperasi di enam desa. Acara penyerahan surat keputusan bupati tersebut akan digelar 19 Juni 2009 di Wonosari.
Enam desa tersebut adalah Balong, Jepitu, Purwodadi, Pacarejo, Wunung, dan Candirejo. Kawasan hutan yang dibebani ijin tersebut merupakan Tanah Afkiren Bosch (tanah AB). Tanah tersebut tersebar di pegunungan seribu Kabupaten Gunungkidul.
"Ijin pengelolaan hutan tanaman rakyat tersebut merupakan kali kedua setelah ijin hutan kemasyarakatan di Gunungkidul," kata Puji Raharjo, anggota Kelompok Kerja Hutan Kemasyarakatan (Pokja HKm) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) merupakan skema pengelolaan hutan negara yang perijinannya diberikan kepada perorangan atau koperasi dengan masa pengelolaan selama 60 tahun. Tujuan pengelolaan tersebut adalah untuk meningkatkan produktifitas kawasan hutan negara khususnya hasil hutan kayu. (BJ-22)
Enam desa tersebut adalah Balong, Jepitu, Purwodadi, Pacarejo, Wunung, dan Candirejo. Kawasan hutan yang dibebani ijin tersebut merupakan Tanah Afkiren Bosch (tanah AB). Tanah tersebut tersebar di pegunungan seribu Kabupaten Gunungkidul.
"Ijin pengelolaan hutan tanaman rakyat tersebut merupakan kali kedua setelah ijin hutan kemasyarakatan di Gunungkidul," kata Puji Raharjo, anggota Kelompok Kerja Hutan Kemasyarakatan (Pokja HKm) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) merupakan skema pengelolaan hutan negara yang perijinannya diberikan kepada perorangan atau koperasi dengan masa pengelolaan selama 60 tahun. Tujuan pengelolaan tersebut adalah untuk meningkatkan produktifitas kawasan hutan negara khususnya hasil hutan kayu. (BJ-22)
Komentar
Belum ada Komentar






