26 May 2009 06:11 - Exwan Novianto
Gunungkidul Siapkan Perda Pengelolaan Hutan Rakyat
GUNUNGKIDUL : Kelompok Kerja Hutan Rakyat Lestari telah menyelesaikan draft terakhir rancangan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan hutan rakyat lestari. Selanjutnya draft tersebut akan diserahkan kepada bagian hukum sekretariat daerah untuk diproses menjadi perda bersama Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Gunungkidul."Ke depan perda tersebut menjadi landasan untuk pengembangan hutan rakyat di Gunungkidul," kata Joko Sasono, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul yang merupakan ketua Kelompok Kerja Hutan Rakyat Lestari.
Draft terakhir tersebut mengatur beberapa hal, diantaranya pengembangan areal, kelembagaan, penanaman, pemeliharaan, penebangan, penatausahan kayu, dan sanksi pelanggaran. Hal yang menjadi penekanan adalah perda tersebut bertujuan untuk memberikan insentif bagi masyarakat petani hutan rakyat.
Tata usaha kayu yang merupakan proses pendokumentasian asal usul kayu bermula dari dokumen surat ijin tebang. Surat ijin tebang tersebut hanya dapat diperoleh di desa tempat kayu berasal. Pejabat yang berwenang mengeluarkan ijin tersebut adalah kepala desa setempat.
"Selama ini surat ijin tebang belum sepenuhnya berjalan sewajarnya," kata Joko.
Gunungkidul merupakan daerah penghasil kayu jati sekitar 100 ribu meter kubik per tahun. Hasil penebangan tersebut mengalir ke industri perkayuan di daerah lain, seperti Jepara, Klaten, Surakarta, Boyolali, Bantul, dan Sleman.(BJ-33)
Komentar
Belum ada Komentar






