Wanagama Rally
Logo
Petani Belajar Susun Rencana Kelola Hutan
GUNUNGKIDUL: Pelatihan rencana pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) sedang berlangsung di Gunungkidul. Kegiatan ini merupakan rangkaian aktivitas kelompok kerja (Pokja HKm) Provinsi Yogyakarta yang berlangsung 9-26 Februari 2009.

Rencana pengelolaan HKm harus sudah tersusun paling lambat April 2009. Itu sebuah kewajiban bagi pemegang izin usaha pemanfaatan HKm, seperti yang tertuang dalam peraturan menteri kehutanan nomor 37 tahun 2007.

Pelatihan dilakukan dengan mengumpulkan pengurus kelompok, masing-masing 5 orang. Dalam pelatihan itu, mereka dijelaskan cara menyusun rencana pengelolaan. Untuk mempermudah, Pokja membuat format yang dapat dipahami oleh para petani.

"Kami merasa senang dengan adanya pelatihan ini," kata Ngadiman, pengurus kelompok tani Sidomaju, asal Dusun Tahunan Kecamatan Paliyan.

Meskipun format sudah dibuat semudah-mudahnya oleh Pokja HKm, namun para petani masih kesulitan mengisinya. "Tanpa pendampingan, Kami tidak dapat menyelesaikan rencana pengelolaan ini," katanya.

Rencana pengelolaan ini memuat kegiatan kelompok pemegang izin HKm selama 35 tahun tentang pengelolaan hutan, kelembagaan, dan rencana usaha produktif. Selain rencana umum 35 tahun, setiap tahun mereka diwajibkan menyusun rencana operasional.  

Mereka dapat bercerita dan menggambarkan apa yang akan dilakukan selama pengelolaan HKm. Namun untuk menuangkan menjadi tulisan, mereka kesulitan. "Untuk membangun hutan, Kami sanggup. Tapi begitu sudah berurusan dengan tulisan, Kami perlu bimbingan," imbuhnya.

Persoalan generasi penerus juga menjadi masalah dalam pengembangan sumberdaya manusia di kelompok-kelompok HKm. Generasi muda lebih memilih bekerja di luar sektor pertanian dan kehutanan, merantau ke kota-kota besar.

Padahal dengan adanya izin HKm selama 35 tahun, bukan berarti kewajiban mereka sudah berakhir. Tapi justru banyak yang harus dilakukannya.

Mereka juga diwajibkan memperkuat koperasi. Ke depan koperasi itulah yang akan memperoleh izin tebang kayu HKm, karena ada syarat harus berbadan hukum koperasi.(BJ-33)
bihhudalta WA pada 15 Mar 2009 18:02 :
semakin terbiasa dengan hal2 yang berbau administrasi maka lambat laun para petani HKm akan lebih mudah embuat RK,
namun memang perlu pendampingan yang berkelanjutan supaya pada akhirnya nanti para petani HKm akan dapat menjadi mandiri baik secara teknis maupun secara administrasi
Nama :
Email :
Website :
Komentar :
Kode Verifikasi
Masukkan kode Verifikasi :
files/banner_argentumbooks.jpg
files/logobc1.png
files/banner_khatulistiwa.jpg
files/beritabandoeng.jpg