Wanagama Rally
Logo
Warga desa hutan nusantara rapat umum di Jogja
YOGYAKARTA :  Sertifikasi kayu hasil hutan rakyat dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) membuat kondang beberapa pedesaan dekat hutan di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. banyak rombongan masyarakat dan lembaga pemerintah berbagai daerah datang untuk mempelajari proses Program Sertifikasi di kawasan berbukit cadas, sekitar 50 kilometer ke selatan Kota Yogyakarta.

”Para tamu dari luar daerah ingin melihat langsung pelaksanaan sertifikasi kayu hasil hutan di sini, setelah membaca berita tentang sertifikasi ini di media massa, termasuk website,” kata Sukimin (59 tahun), Ketua Paguyuban Petani Hutan Rakyat Ngudi Lestari, yang juga seorang kepala sekolah dasar.

Hal itu disampaikan Sukimin pada Rapat Umum Masyarakat Desa Hutan Nusantara di Grha Sabha Pramana, UGM Selasa (13/1). Rapat umum itu merupakan rangkaian acara yang mengisi Pekan Raya Hutan dan Masyarakat (PRHM) 2009 yang berlangsung hingga Kamis (15/1).

Progam HKm bagi petani hutan Gunungkidul merupakan ujian kesabaran dan keuletan upaya petani hutan Gunungkidul. Mereka memetik buahnya pada 15 Desember 2007, pada saat Wakil Presiden Jusuf Kalla datang di Gunungkidul untuk mencanangkan Program HKm. Pada kesempatan itu pula Menteri Kehutanan MS Kaban menyerahkan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan, atau yang lazim disebut  sebagai ”izin definitif” oleh petani hutan setempat.

Petani memandang izin definitif sebagai jaminan atas hak mereka di masa datang dari jerih payah ikut melaksanakan HKm. Izin definitif membuat petani punya landasan hukum kuat, tanpa menghawatirkan kepastian pembagian ketika kayu hasil HKm dipanen nanti. ”Izin definitif membuat lega,” kata Parjo Suwito (52 tahun) ketua Kelompok Tani Sedyo Lestari yang dibentuk untuk membuat sistematis pelaksanaan HKm.

Setelah izin definitif, kini petani hutan Gunungkidul merundingkan pembagian hasil definitif atas hasil HKm dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Dengan tetap mendapatkan pendampingan Kelompok Kerja (Pokja) HKm Yogyakarta, petani hutan Gunungkidul mengusulkan 40% untuk petani dan 60% untuk pemerintah.

Di Provinsi Nusa Tenggara Barat, terutama di Lombok Tengah dan Lombok Barat, pendekatan pengelolaan hutan semacam ini berlangsung sejak 1997. Di Desa Santong dan Desa Sesaot, Kabupaten Lombok Barat, pola HKm telah mampu mencapai tujuannya. “Pohon-pohon kayu di hutan tetap terjaga, dan warga memperoleh pendapatan dari hasil tanaman hutan bukan kayu yang ditanam di bawah tanaman utama,” kata Abidin Tuarita, petani di Santong.

Di sela-sela tanaman hutan, petani HKm menanam kopi, coklat, durian, vanila, pinang, dan pisang. Inilah hasil bukan kayu yang dipetik para petani hutan di Santong yang mengikuti Program HKm. Santong dikenal sebagai penghasil kopi dan coklat yang sangat baik mutunya. “Para pembeli dari Bali dan Jawa langsung datang ke sini dengan truknya,” imbuh Abidin.

Fachrudin Riyadi, fasilitator rapat umum itu mengatakan pengalaman-pengalaman petani hutan nusantara itu akan dirumuskan hingga esok, Rabu (14/1). "Setelah itu kita akan bawa ke pengambil kebijakan," katanya.

Tujuannya, lanjut Fachrudin, agar kondisi nyata dalam pengelolaan hutan oleh masyarakat dapat menjadi pertimbangan utama para pengambil kebijakan. "Jangan sampai program kehutanan dari atas merusak tatanan kearifan lokal masyarakat desa hutan yang telah berjalan," imbuhnya.***

Belum ada Komentar

Nama :
Email :
Website :
Komentar :
Kode Verifikasi
Masukkan kode Verifikasi :
files/banner_argentumbooks.jpg
files/logobc1.png
files/banner_khatulistiwa.jpg
files/beritabandoeng.jpg