Oleh: Eko Budi Wiyono, pegiat pemberdayaan masyarakat
Pengelolaan Kawasan Hutan (baca: hutan negara) di DIY merupakan kewenangan provinsi, dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi DIY. Dengan demikin, segala hal yang menyangkut dengan pemanfaatan di hutan negara dilakukan oleh Dishutbun DIY. Tetapi dalam konteks Hutan Kemasyarakatan, tidak lah sedemikian saklek.
Kelompok tani Hutan Kemasyarakatan (HKm) di DIY telah menerima Konsesi berupa ijin mengelola dan memanfaatkan HKm selama 35 tahun. Ijin HKm ini telah diberikan oleh Bupati (Gunungkidul dan Kulonprogo) kepada 42 kelompok tani HKm untuk mengelola dan memanfaatkan HKm seluas 1.200 ha, setelah ada rekomendasi dari Menhut dan Gubernur.
Apa artinya ijin HKm ini bagi kelompok tani HKm? Artinya adalah secara legal formal dan mempunyai kekuatan hukum, kelompok tani HKm telah diberi konsesi untuk mengelola dan memanfaatan HKm, melekat didalamnya hak dan kewajiban seperti yang diatur dalam P.37/2007. Semua hasil yang diperoleh dari HKm adalah milik kelompok tani HKm baik berupa tumpangsari, rumput, maupun kayunya sesuai dengan peraturan.
Akan tetapi, bagaimana secara informal dan kenyataan di lapangan? Sepanjang penulis amati di lapangan, Konsesi berupa ijin HKm 35 tahun yang telah diperoleh oleh kelompok tani HKm belum sepenuhnya menjadi jaminan bagi kelompok tani untuk memanfaatkan HKm. Perubahan yang diharapkan kelompok tani HKm sebelum dan setelah menerima ijin HKm, tidak muncul juga. Artinya Konsensi berupa ijin HKm 35 tahun belum memberikan arti apa-apa kepada kelompok tani HKm untuk mengakses hasil-hasil hutan dalam HKm – sehingga sering penulis katakan sebagai konsesi tanpa makna - . Hal ini didukung oleh fakta-fakta bahwa pertama, masih terjadi larangan-larangan oleh petugas lapangan Dishutbun DIY kepada kelompok tani HKm untuk melakukan tindakan pemeliharaan seperti penjarangan di areal HKm, padahal kelompok tani HKm pemegang sah ijin HKm; kedua, muncul kebijakan daerah berupa pergub diy yang masih meminta bagi hasil terhadap hasil kayu HKm, walaupun dalam P.37/2007 sudah menunjukkan bahwa semua hasil HKm adalah untuk kelompok pemegang HKm, setelah dipotong iuran hasil hutan. Fasilitasi-fasilitasi yang dilakukan oleh dishutbun diy dan merupakan kewajiban pemerintah daerah, dianggap sebagai modal input yang nantinya juga dihitung hasilnya pada akhir daur kayu.
Data terakhir yang memperkuat “konsesi tanpa makna” diatas adalah adanya penebangan kayu di areal HKm oleh oknum petugas lapangan Dishutbun DIY . Salah satu kelompok tani HKm di Paliyan telah melapor ke Komisi D DPRD Gunungkidul bahwa telah terjadi penebangan kayu di areal HKm oleh oknum petugas Dishutbun DIY tanpa memberitahu kelompok. Penebangan itu telah merugikan kelompok tani HKm dengan merusak tanaman pangan sehingga total kerugian ditaksir sekitar 30 juta. Terjadi perbedaan pendapat mengenai hasil pemetaan, apakah areal seluas 5 ha yang ditebang tersebut berada dalam areal HKm atau tidak. Akan tetapi, dari hasil pengukuran lapangan yang dilakukan oleh Balai pemetaan kehutanan, kelompok, Dishubun Gunungkidul, areal tersebut masuk dalam HKm.
Hal ini menunjukkan bahwa arogansi dan feodalisme Dishutbun DIY dengan petugasnya cukup tinggi dan konflik antara kedua belah pihak belum selesai. Apalagi setelah dilakukan investigasi menunjukkan bahwa kepentingan penebangan kayu pada areal tersebut adalah akan digunakan kerjasama antara Dishutbun DIY dengan pihak swasta untuk membangunan tanaman jati unggul dengan sistem kontrak project. Lagi-lagi yang muncul adalah motif project yang sudah dijelaskan diatas.
Lalu bagaimana dengan keberlanjutan HKm? Secara formal sudah jelas, seperti sudah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No 6/2007 diatas, HKm merupakan salah satu skema pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Tujuan HKm adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Tetapi apakah dalam informal dan kenyataannya adalah demikian?
Dalam perspektif pemberdayaan, HKm di DIY masih jauh dari harapan. Pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial. Konsep ini mencerminkan paradigma baru pembangunan, khususnya pembangunan hutan yakni yang bersifat “people centred, participatory, empowering, and sustainable” (Chambers, 1995)
Jika dilihat dari proses operasionalisasinya, maka ide pemberdayaan memiliki dua kecenderungan, antara lain : pertama, kecenderungan primer, yaitu kecenderungan proses yang memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan, kekuatan, atau kemampuan (power) kepada masyarakat atau individu menjadi lebih berdaya. Proses ini dapat dilengkapi pula dengan upaya membangun asset material guna mendukung pembangunan kemandirian mereka melalui organisasi; dan kedua, kecenderungan sekunder, yaitu kecenderungan yang menekankan pada proses memberikan stimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya melalui proses dialog.
Dua kecenderungan tersebut sangat jelas diterangkan dalam pengembangan HKm yang diatur dalam PP 6/2007 dan Permenhut P.37/2007. Kecenderungan pertama merujuk kepada pengalihan kewenangan untuk mengelola HKm dari negara kepada masyarakat walau hanya sebatas ijin selama 35 tahun. Kecenderungan kedua, merujuk kepada adanya hak-hak bagi kelompok tani HKm untuk mendapatkan fasilitasi HKm (berupa pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat setempat, pengajuan permohonan izin, penyusunan rencana kerja hutan kemasyarakatan, teknologi budidaya hutan dan pengolahan hasil hutan, pendidikan dan latihan, akses terhadap pasar dan modal, pengembangan usaha) dari pemerintah daerah.
Dengan demikian, HKm DIY masih menghadapi persoalan-persoalan untuk mengarah kepada kesejahteraan masyarakat yang sesungguhnya. Perjalanannya masih tersendat-sendat ibarat motor batuk-batuk. Berjalan sih iya, tapi tertatih tatih. Ibarat pepatah mengatakan, “kepalanya di lepas tetapi buntutnya masih dipegang; Secara formal dilepas, tetapi informalnya ditarik.”
» lanjut